Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Berdasarkan surat edaran resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan kepada Yth. Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasionai lndonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik lndonesia, Sekretaris Kabinet, Para Kepara Lembaga pemerintah Non Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non struktural, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota bahwasannya dalam rangka pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang sangat cepat dan dinamis, Aparatur sipil Negara (ASN) diharapkan dapat berperan membangun suasana y...