Langsung ke konten utama

Syarat Pendaftaran CPNS K2 Guru Dan Tenaga Kesehatan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini kami akan berbagi info tentang Syarat Pendaftaran / Pengangkatan CPNS K2 Guru Dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018

Pemerintah resmi merilis Persyaratan CPNS  Syarat Pendaftaran CPNS K2 Guru Dan Tenaga Kesehatan
ilustrasi 

Pemerintah resmi merilis Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) dengan menerbitkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 dan PermenpanRb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018.

Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS, Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) adalah sebagai berikut

1. Diperuntukkan  bagi Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II  yang terdaftar  dalam  database  Badan Kepegawaian  Negara  dan memenuhi persyaratan  perundang-undangan  sebagai  Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;

2. Persyaratan  sebagaimana  dimaksud  huruf  a  merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor  48  Tahun 2005  sebagaimana  terakhir  diubah  dengan Peraturan Pemerintah Nomor  56  Tahun  2012  dan  Undang-Undang  Nomor  14  tahun  2005 bagi  Tenaga  Pendidik,  serta Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2014  bagi  Tenaga Kesehatan;

Selain  persyaratan  sebagaimana  tersebut  huruf  b,  pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:
  • usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih  aktif  bekerja  secara  terus-menerus  sampai sekarang;
  • bagi  Tenaga  Pendidik  minimal  berijazah  Strata  1  yang diperoleh  sebelum  pelaksanaan  seleksi  Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  • bagi  Tenaga  Kesehatan  minimal  berijazah  Diploma  III yang  diperoleh  sebelum  pelaksanaan  seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  • memiliki  tanda  bukti  nomor  ujian  Tenaga  Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
  • memiliki Kartu Tanda Penduduk. 
Kementerian/Lembaga/Pemerintah  Daerah  wajib memverifikasi  kebenaran  dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga  Kesehatan  dari  Eks Tenaga  Honorer  Kategori-II sebagaimana  tersebut huruf  c)  sebelum pelaksanaan  Seleksi Kompetensi Dasar;

Mekanisme/sistem  pendaftaran  untuk  eks  Tenaga  Honorer Kategori  II,  dilakukan  secara  tersendiri dibawah  koordinasi Badan Kepegawaian Negara;

Pendaftar  dari Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga  Kesehatan  dari Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II  yang telah  diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;

Pendaftar  dari Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga  Kesehatan  dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud huruf g  tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;

Pengalaman  kerja  selama  minimal  10  (sepuluh)  tahun  dan terus  menerus  menjadi  Tenaga  Pendidik dan  Tenaga Kesehatan  dari  Eks Tenaga  Honorer  Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.

Selain ketentuan di atas, Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) harus lulus SKD (Seleksi Kompetensi Dasar). Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, Nilai  kumulatif  Seleksi  Kompetensi  Dasar  bagi Tenaga Guru  dan  Tenaga  Medis/Paramedis  dari  Eks Tenaga Honorer  Kategori-II  paling  sedikit  260  (dua  ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).

Link Download Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2018 DISINI
Link Download Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 DISINI

Demikian info tentang Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2

Semoga bermanfaat, selamat berjuang bagi teman-teman honorer K2 yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS 2018.

sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH SK KRITERIA KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . KOP MADRASAH SURAT KEPUTUSAN No. ……………………… Tentang KRITERIA KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN A. Mekanisme Kenaikan Kelas 1)       Penentuan siswa yang naik dan tidak naik ditetapkan pada rapat antara kepala madrasah dan dewan guru. 2)       Pertimbangan kenaikan kelas bagi siswa didasarkan pada kriteria kenaikan kelas, presensi siswa, kelakuan atau sikap siswa yang bersangkutan. 3)       Siswa yang dinyatakan naik kelas, rapornya dituliskan naik ke kelas berikutnya. 4)       Siswa yang dinyatakan tidak naik kelas harus mengulang di kelas yang sama. 5)       Rapor kenaikan kelas dinyatakan sah apabila telah ditandatangani oleh wali kelas dan kepala madrasah. 6)       Bagi siswa yang naik kelas tetapi belum tuntas pada mata pelajaran te...

Kombinasi Warna Orange Muda

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Kombinasi Warna Orange Muda  | Setiap orang pasti memiliki selera masing - masing, semua itu adalah hal yang mutlak. seperti selera warna, menurut desainer semua manusia pasti memiliki warna favorit, karena dengan warna kesukaan kita bisa merasakan hal yang membuat perasaan jadi tenang dan damai. untuk pertemuankali ini, kita akan membahas tentang warna orange muda, serta penerapan kombinasi warna orange muda pada desain. Warna Orange Muda Apa itu warna orange muda ? Warna orange muda adalah warna orange yang sudah diberikan penerangan, dengan cara dicampurkan warna putih sehingga kelihatan lebih cerah. warna orange muda tergolong warna pastel sebab warna pastel adalah kategori warna muda. Warna orange juga memiliki arti yaitu menunjukan antusiasme, persahabatan, suatu pencapaian, kesuksesan, kesehatan pikiran dan kehangatan. ini semua diambil dari hasil uji laboratorium, pengaruh warna orange terhad...

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala sekolah/madrasah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala sekolah/madrasah meliputi: 1.      Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu; 2.      Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai; 3.      Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah; 4.      Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu; 5.      Bertanggungjawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah; 6.      Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah; 7.      Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua siswa dan masyarakat; 8.  ...