Langsung ke konten utama

PNS Wajib Baca, Etika Bermedia Sosial Bagi ASN Dari Menpan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berdasarkan surat edaran resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan kepada Yth. Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasionai lndonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik lndonesia, Sekretaris Kabinet, Para Kepara Lembaga pemerintah Non Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non struktural, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota bahwasannya dalam rangka pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang sangat cepat dan dinamis, Aparatur sipil Negara (ASN) diharapkan dapat berperan membangun suasana yang kondusif di media sosial.


Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjunjung tinggi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode perilaku ASN, serta pembinaan profesi ASN, bagi Pegawai ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; 
  2. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; 
  3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; 
  4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri-sendiri atau untuk orang lain; 
  5. Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik lndonesia;
  6. Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jeras sumbernya, dapat  dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;
  7. Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan p0rn0grafi melalui media sosial atau media lainnya;
  8. Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman;

Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK agar memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Download/unduh surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) silahkan klik di sini

Semoga bermanfaat dan terimakasih.

sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH SK KRITERIA KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . KOP MADRASAH SURAT KEPUTUSAN No. ……………………… Tentang KRITERIA KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN A. Mekanisme Kenaikan Kelas 1)       Penentuan siswa yang naik dan tidak naik ditetapkan pada rapat antara kepala madrasah dan dewan guru. 2)       Pertimbangan kenaikan kelas bagi siswa didasarkan pada kriteria kenaikan kelas, presensi siswa, kelakuan atau sikap siswa yang bersangkutan. 3)       Siswa yang dinyatakan naik kelas, rapornya dituliskan naik ke kelas berikutnya. 4)       Siswa yang dinyatakan tidak naik kelas harus mengulang di kelas yang sama. 5)       Rapor kenaikan kelas dinyatakan sah apabila telah ditandatangani oleh wali kelas dan kepala madrasah. 6)       Bagi siswa yang naik kelas tetapi belum tuntas pada mata pelajaran te...

Kombinasi Warna Orange Muda

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Kombinasi Warna Orange Muda  | Setiap orang pasti memiliki selera masing - masing, semua itu adalah hal yang mutlak. seperti selera warna, menurut desainer semua manusia pasti memiliki warna favorit, karena dengan warna kesukaan kita bisa merasakan hal yang membuat perasaan jadi tenang dan damai. untuk pertemuankali ini, kita akan membahas tentang warna orange muda, serta penerapan kombinasi warna orange muda pada desain. Warna Orange Muda Apa itu warna orange muda ? Warna orange muda adalah warna orange yang sudah diberikan penerangan, dengan cara dicampurkan warna putih sehingga kelihatan lebih cerah. warna orange muda tergolong warna pastel sebab warna pastel adalah kategori warna muda. Warna orange juga memiliki arti yaitu menunjukan antusiasme, persahabatan, suatu pencapaian, kesuksesan, kesehatan pikiran dan kehangatan. ini semua diambil dari hasil uji laboratorium, pengaruh warna orange terhad...

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala sekolah/madrasah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala sekolah/madrasah meliputi: 1.      Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu; 2.      Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai; 3.      Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah; 4.      Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu; 5.      Bertanggungjawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah; 6.      Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah; 7.      Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua siswa dan masyarakat; 8.  ...