Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Berdasarkan surat edaran resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan kepada Yth. Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasionai lndonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik lndonesia, Sekretaris Kabinet, Para Kepara Lembaga pemerintah Non Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non struktural, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota bahwasannya dalam rangka pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang sangat cepat dan dinamis, Aparatur sipil Negara (ASN) diharapkan dapat berperan membangun suasana y
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Berikut ini kami akan berbagi info tentang Syarat Pendaftaran / Pengangkatan CPNS K2 Guru Dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 . ilustrasi Pemerintah resmi merilis Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) dengan menerbitkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 dan PermenpanRb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018. Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS, Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) adalah sebagai berikut 1. Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebag