Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
YAYASAN AL – SYARIFIYAH
SURAT PERJANJIAN KONTRAK
Sumber https://pendidikanalmun.blogspot.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
MADRASAH ALIYAH ( MA ) AL – SYARIFIYAH
TERAKREDITASI A
Nomor : 02.00/693/BAP-SM/28/X/2011 Tanggal 28 Oktober 2011
Alamat : Desa Bondan Blok Wideng RT 13 / 07 Telp. 081320640231 Kec. Sukagumiwang Indramayu 45274
NO. ………………………………..
Yang bertanda tangan di bawah ini saya
Nama : ……………………….
N I P : …………………………..
Jabatan : …………………………
Selanjutnya dalam surat perjanjian kontrak ini disebut Pihak I
Nama : ………………………………….
Tempat tanggal lahir : ………………………………….
Pendidikan terakhir : …………………………
Jabatan : …………………….
Selanjutnya dalam surat perjanjian kontrak ini disebut Pihak II
Pihak II mengikat kontrak dengan pihak I atas nama jabatan masing-masing selama 1 tahun terhitung mulai tanggal 17 Juli 20018 s.d 17 Juli 2019.
Pihak II berkewajiban untuk melaksanakan :
1. kegiatan belajar mengajar sesuai yang diamanahkan oleh sekolah secara professional dan senantiasa mendasarkan diri pada konsep agama Islam;
2. semua peraturan tata tertib sekolah dan kepegawaian baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dengan penuh kesadaran;
3. pergaulan dengan semua kolega dalam suasana keislaman;
4. datang dan pulang sesuai dengan ketetapan sekolah;
5. membantu kegiatan lain yang berhubungan dengan kegiatan sekolah;
6. menjaga nama baik sekolah;
7. mengamankan kebijakan sekolah;
8. menjaga rahasia sekolah.
Pihak II selama kontrak berlangsung dilarang :
1. datang terlambat dan pulang lebih awal dari ketentuan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
2. mengenakan pakaian yang kurang islami;
3. membawa dan meminjam atau memindahkan segala macam peralatan inventaris kantor/ruangan tanpa seizin Koordinator unit atau koordiantor bidang.
Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan di atas akan dikenakan sanksi setinggi-tingginya berupa penghentian/pembatalan surat perjanjian kontrak oleh sekolah secara sepihak
Selanjutnya pihak I akan memberikan hak-hak kepada pihak II sebagai berikut.
1. Pihak II berhak mendapat gaji dan kesejahteraan sesuai dengan tata kepegawaian yang berlaku di sekolah;
2. Pihak II beserta keluarga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis di ruang UKS sekolah;
3. Pihak II berhak menggunakan fasilitas lab-lab di sekolah selama demi pengembangan kualitas diri dan pembelajaran siswa.
Demikian surat perjanjian kontrak ini dibuat bersama antara pihak I dan pihak II dengan tidak ada tekanan apapun untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
Malang, 17 Juli 2018
Pihak I, Pihak II,
………………….. ……………………………..
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Komentar
Posting Komentar